Harga Lampu Sirine Ambulance, Biru, Merah, Kuning
Harga lampu sirine ambulance tergantung pada jenis, kegunaan, serta ukurannya. Kendaraan khusus ini membantu manusia dalam melakukan aktivitas penyelamatan berbagai kondisi darurat, dilengkapi peralatan medis.
Rotator mempunyai banyak jenis dan warna, masing-masing mempunyai arti sendiri. Masyarakat umum dilarang melakukan segala upaya penyalahgunaan fasilitas ini. Hanya instansi tertentu yang boleh menggunakan.
Mengapa seperti itu? Karena untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepentingan atau urgensi dari keadaan darurat. Maka, dibuatlah peraturan khusus tentang penggunaan sirine dan macam coraknya.
Macam-Macam Arti Warna Sirine
Penggunaan rotator bersama sirine diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pengguna jalan umum. Terdapat berbagai kendaraan apa saja yang diperkenankan menggunakan rotator.
UU LLAJ mengatur pembagian warna sesuai fungsi rotator. Jadi tidak semua golongan bisa menggunakan corak sama, karena tugas masing-masing berbeda. Hal ini juga bisa digunakan sebagai indikasi kondisi tertentu.
Melanggar aturan ini bisa dikenakan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelanggar juga bisa dikenakan pidana berupa penjara atau sejumlah uang. Jadi, jangan sekali-kali berani menyalahgunakan.
Biru
Lampu isyarat biru digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Indonesia. Pada umumnya, Anda bisa menemui aparat kepolisian berpatroli sambil menyalakan rotator berwarna biru di jalan.
2. Merah
Sedangkan lampu isyarat merah dipergunakan khusus kendaraan bermotor para tahanan, pengawalan prajurit TNI, pemadam kebakaran, palang merah, penyelamat, ambulance, serta jenazah. Jika menjumpainya, berarti salah satu kendaraan tersebut sedang melintas.
3. Kuning
Dalam aktivitas patroli jalan tol, merawat dan membersihkan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus, menggunakan lampu kuning tanpa sirine. Kendaraan tertentu menggunakannya dalam pengawasan sarana lalu lintas.
Harga Lampu Sirine Ambulance
Berikut beberapa jenis lampu sirine atau strobo yang biasa digunakan untuk kendaraan tertentu. Manfaatkan sebagai edukasi saja, bukan untuk modifikasi kendaraan pribadi apalagi disalahgunakan secara tidak bertanggung jawab.
LED Strobo 7000H
Strobo ini mirip dengan rotator pada mobil polisi, biasanya berwarna biru di bagian atas atap. Dilengkapi sirine dengan bunyi serupa milik kepolisian. Namun tidak sembarang orang bisa membeli.
Anda perlu menunjukkan bukti sebagai anggota aparat polisi supaya memiliki benda ini. Kisaran harganya berada di angka Rp 3,35 juta sampai 3,75 juta. Perlu merogoh kantong lebih dalam.
2. LED Strobo 8400 (Rp 3 juta)
Perbedaan benda ini dengan strobo adalah dari segi kelengkapan sirine. Tipe strobo LED 8400 tidak dilengkapi pengeras suara. Benda ini hanya menyala memancarkan warna biru.
3. Warning Light (Harga lampu sirine ambulance Rp 190 ribu sampai 300 ribu)
Warning light berfungsi untuk menjaga keselamatan dan memberikan peringatan. Umumnya benda ini digunakan di area pintu pabrik atau gudang, truk kontainer, serta berbagai papan reklame.
Ukurannya beragam tergantung kebutuhan serta penyesuaian lainnya, seperti tempat pemasangan. Kendaraan tertentu menggunakan warning light dalam rangka menjalankan tugasnya seperti melakukan patroli terutama di jalan raya.
4. Strobo Dashboard
Lampu ini khusus dipasang pada dashboard mobil, namun ada trend baru memasang strobo di balik gril. Strobo dashboard biasanya memiliki dua tipe paling umum, yaitu 226 dan 336.
Perbedaan kedua tipe adalah dari jumlah lampu di dalam boks. Dari segi harga, tipe 226 lebih terjangkau yaitu Rp 375 ribu. Sedangkan tipe 336 di kisaran Rp 600 ribu.
Untuk memperoleh lampu rotator serta instalasi pemasangan berkualitas paling baik, silakan percayakan kepada Jasa Pembuatan Mobil Ambulance, penyedia layanan terbaik. Perusahaan Kami menyediakan harga lampu sirine ambulance paling terjangkau.
Posting Komentar untuk "Harga Lampu Sirine Ambulance, Biru, Merah, Kuning"